Connect with us

Opini

Ketika Hukum Laut Ditekuk Kekuasaan

Published

on

Ilustrasi kapal tanker dihentikan kapal perang di laut lepas, simbol penyitaan kapal tanker dan pelanggaran hukum laut internasional.

Laut Karibia pagi itu tampak biasa saja. Airnya tenang, jalur pelayaran tetap sibuk, dan sebuah kapal tanker bergerak perlahan membawa muatan minyak, mengikuti rute yang telah ia tempuh berkali-kali. Tidak ada tembakan. Tidak ada ledakan. Yang muncul justru kapal perang dengan bendera negara adidaya, mendekat, memberi perintah, lalu mengambil alih kendali. Dalam hitungan jam, kapal itu tak lagi milik pemiliknya. Muatannya berpindah tangan. Dan dunia diminta menerima bahwa semua ini bukan perampasan, melainkan penegakan aturan.

Kita semua tahu, hukum internasional tidak lahir dari ruang hampa. Ia disusun untuk menahan naluri paling dasar kekuasaan: mengambil apa yang bukan miliknya hanya karena mampu. Namun dalam kasus penyitaan kapal tanker Venezuela di Karibia, hukum itu tampak seperti dokumen tua yang boleh dibuka, boleh juga diabaikan. Amerika Serikat menyebut aksinya sebagai penegakan sanksi. Banyak pihak lain menyebutnya perampasan. Perbedaan istilah ini bukan sekadar soal kata, melainkan soal siapa yang berhak mendefinisikan realitas.

Donasi ke Vichara via Saweria

Dukung Vichara dengan berdonasi 💛

Laporan yang menjadi landasan tulisan ini menggambarkan bagaimana kapal-kapal tanker yang membawa minyak Venezuela dicegat dan dialihkan secara paksa. Tidak ada mandat Dewan Keamanan PBB. Tidak ada status perang yang diakui. Tidak ada bukti bahwa kapal-kapal itu tak berbendera atau berada di luar perlindungan hukum laut internasional. Artinya, jika kita bicara jujur secara hukum, syarat untuk melakukan penyitaan tidak terpenuhi. Dalam bahasa sederhana: tindakan itu ilegal. Dan ketika sebuah negara melakukan tindakan ilegal, seharusnya ada konsekuensi, bukan justru tepuk tangan.

Masalahnya, dunia internasional hari ini sering bekerja dengan logika terbalik. Yang ilegal bisa tampak legal selama dilakukan oleh aktor yang tepat. Kita di Indonesia paham betul logika semacam ini. Jika seorang warga kecil mengambil motor karena lapar, ia disebut pencuri. Jika korporasi besar merampas tanah atas nama izin, itu disebut investasi. Polanya sama. Yang berbeda hanya skala dan seragam pelakunya. Di laut Karibia, pola itu diulang dengan kapal tanker dan kapal perang.

Kata kunci utama dari persoalan ini adalah penyitaan kapal tanker. Istilah ini terdengar teknis, dingin, dan rapi. Padahal di baliknya ada praktik koersif yang sangat konkret: kapal dihentikan, awak tak punya pilihan, muatan dialihkan. Dalam kehidupan sehari-hari, kita akan menyebut itu perampasan. Namun ketika pelakunya negara adidaya, tiba-tiba bahasa harus dilunakkan. Kita diminta percaya bahwa penyitaan kapal tanker ini demi tatanan internasional yang berbasis aturan. Ironisnya, aturan yang mana, tidak pernah dijelaskan dengan jujur.

Secara hukum internasional, penyitaan kapal di laut lepas hanya sah dalam kondisi sangat terbatas. Misalnya, jika kapal tersebut tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas, atau jika ada mandat internasional yang tegas. Dalam kasus ini, dasar itu tidak ada. Sanksi yang dijadikan alasan adalah sanksi sepihak, bukan keputusan kolektif dunia. Artinya, sanksi itu sah menurut hukum domestik Amerika Serikat, tapi tidak otomatis sah di laut internasional. Ini seperti seseorang membawa aturan RT lalu memakainya untuk menggeledah rumah di kampung sebelah.

Dampak dari tindakan ilegal semacam ini sering dianggap abstrak. Banyak yang bertanya, “Kalau memang melanggar hukum, lalu apa akibatnya?” Pertanyaan itu wajar, terutama di dunia yang jarang melihat negara kuat dihukum. Namun ketiadaan hukuman instan bukan berarti ketiadaan dampak. Hukum internasional bekerja seperti retakan di tembok. Awalnya kecil, nyaris tak terlihat. Lama-lama, struktur runtuh. Penyitaan kapal tanker tanpa dasar hukum adalah retakan serius pada prinsip kebebasan navigasi.

Kebebasan navigasi bukan jargon akademik. Ia adalah jaminan bahwa kapal dari negara mana pun bisa melintas tanpa takut dirampas oleh yang lebih kuat. Bagi negara kepulauan seperti Indonesia, prinsip ini sangat penting. Hari ini kapal Venezuela yang disita. Besok, siapa? Jika praktik ini dinormalisasi, laut bukan lagi ruang bersama, melainkan zona pengaruh. Dan negara-negara kecil akan selalu berada di posisi rawan.

Selain itu, tindakan ilegal semacam ini melahirkan tanggung jawab negara. Dalam teori hukum internasional, negara yang melanggar wajib menghentikan perbuatannya dan memberikan reparasi. Bisa berupa pengembalian, kompensasi, atau pengakuan kesalahan. Memang, Venezuela mungkin sulit memaksa Amerika Serikat melakukan itu. Tapi catatan pelanggaran tetap ada. Dan catatan inilah yang kelak menjadi amunisi politik dan hukum bagi negara lain.

Kita juga perlu melihat ironi yang lebih besar. Amerika Serikat kerap menempatkan diri sebagai penjaga tatanan internasional. Ketika negara lain menyita kapal, Washington cepat mengecam. Namun dalam kasus penyitaan kapal tanker ini, standar itu tiba-tiba dilonggarkan. Aturan berlaku fleksibel, tergantung siapa yang melanggar. Inilah yang membuat banyak orang tersenyum getir. Bukan karena lucu, tapi karena pahit.

Saya rasa inilah momen di mana publik perlu bersikap kritis. Bukan anti-Amerika, bukan pula membela Venezuela secara membabi buta. Tetapi menolak logika bahwa kekuasaan bisa menggantikan hukum. Penyitaan kapal tanker yang dilakukan tanpa dasar hukum internasional adalah pelanggaran, apa pun label yang ditempelkan padanya. Menyebutnya ilegal bukan propaganda, melainkan kesimpulan rasional.

Dalam konteks lokal, kita bisa bercermin pada kasus-kasus penegakan hukum di laut Indonesia. Kita sering marah ketika kapal asing mencuri ikan di perairan kita. Kita mendukung penindakan tegas, tapi selalu menekankan dasar hukum dan kedaulatan. Prinsip yang sama seharusnya berlaku di tingkat global. Jika kita membenarkan penyitaan kapal tanker oleh negara kuat tanpa dasar hukum, kita sedang menggali lubang untuk diri sendiri.

Akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Venezuela atau Amerika Serikat. Ini tentang masa depan hukum laut internasional. Apakah ia akan tetap menjadi pagar yang membatasi kekuasaan, atau sekadar dekorasi yang indah di pidato-pidato diplomatik. Saya rasa jawabannya bergantung pada seberapa keras kita berani menyebut yang ilegal sebagai ilegal. Tanpa eufemisme. Tanpa takut pada nama besar.

Karena ketika hukum laut ditekuk oleh kekuasaan, yang tenggelam bukan hanya satu kapal tanker, melainkan kepercayaan kita pada ide keadilan global itu sendiri.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Populer