Opini
Eropa Tak Bisa Jadi Surga Impunitas Israel
Udara pagi di pegunungan Yunani yang sejuk kontras dengan sisa panas yang masih membara di Gaza. Di kota kecil Zagora, seorang tentara zionis sedang duduk tenang mengikuti “retret ketahanan mental,” sementara jauh di selatan, di Gaza, reruntuhan sekolah dan rumah masih menyimpan aroma asap dan debu. Di sini, di Eropa yang selalu mengaku menjunjung hak asasi, seorang prajurit yang disebut-sebut terlibat pembakaran sekolah dan penghancuran permukiman sipil di Gaza dapat menyesap udara segar tanpa gangguan. Ironi itu menampar nurani siapa saja yang mendengar.
Inilah absurditas yang disorot oleh Hind Rajab Foundation (HRF) lewat gugatan mereka. Dengan membawa kasus Naor Shlomo Dadon dan Assaf Aviram ke pengadilan Yunani dan Belanda, HRF seperti menyalakan lampu sorot di tengah pesta buta hati. Mereka memanfaatkan prinsip jurisdiksi universal, sebuah mekanisme hukum internasional yang jarang dipakai namun sangat tajam: siapa pun yang diduga melakukan kejahatan perang atau genosida di Gaza bisa ditangkap dan diadili di mana saja, tanpa peduli lokasi kejahatan atau kebangsaan pelaku. Saya rasa, inilah jalan yang mestinya kita dorong, karena jalan diplomasi formal kerap berujung buntu di meja PBB.
Kita semua tahu, kekerasan di Gaza bukan sekadar sengketa perbatasan. Ia adalah luka kemanusiaan yang mendalam. HRF menuduh Dadon dan Aviram melakukan tindakan yang memenuhi definisi genosida: merusak infrastruktur sipil, membakar sekolah, meratakan permukiman dengan dalih keamanan. Laporan setebal 70 halaman, lengkap dengan foto dan unggahan media sosial, adalah tamparan telak terhadap mereka yang masih pura-pura ragu. Bukti digital tak bisa disapu begitu saja; jejak dunia maya lebih keras daripada teriakan demonstran.
Yang membuat saya semakin geram adalah topeng yang dipakai para pelaku. Sebuah “mental resilience retreat” konon untuk menyembuhkan trauma, padahal menjadi tameng dari kejaran hukum. Wellness menjadi senjata impunitas. Analogi yang terlintas di kepala saya: seorang perusak hutan atau pelaku kekerasan massal bersembunyi di balik program yoga dan meditasi di Bali, lalu berkata ia hanya ingin “menyembuhkan jiwa”. Kita pasti menertawakan sinis, bukan? Namun inilah yang dibiarkan di Eropa, benua yang kerap menasihati dunia soal hak asasi.
Eropa, khususnya Yunani dan Belanda, kini dihadapkan pada ujian moral. Mereka bangga dengan reputasi sebagai kampiun HAM, cepat bersuara bila terjadi pelanggaran di Afrika atau Asia. Tapi ketika pelaku berasal dari zionis yang kerap disebut “sekutu strategis”, mulut mereka mendadak kaku. Kita di Indonesia paham pola ini. Kita sering mendengar kata-kata manis soal keadilan global, namun praktiknya selektif: kawan dimanja, lawan dihukum. HRF seperti sengaja menantang standar ganda ini.
Langkah mereka juga punya dampak jangka panjang. Walau peluang penangkapan mungkin kecil—tentara yang disasar bisa saja cepat angkat kaki dari Eropa—catatan hukum internasional akan tetap ada. Nama-nama itu bisa masuk daftar merah, membatasi perjalanan mereka, bahkan mengganggu karier atau hubungan bisnis. Dalam jangka panjang, ini bisa merembes menjadi tekanan diplomatik terhadap zionis secara keseluruhan. Kita ingat bagaimana kasus-kasus serupa menimpa pelaku genosida Rwanda dan eks-Yugoslavia: butuh waktu, tapi akhirnya jerat hukum menutup ruang gerak mereka.
Saya melihatnya seperti menabur garam di tanah yang sudah retak. Mungkin efeknya tidak langsung, tapi tanah itu akan berubah. Setiap gugatan, setiap dokumen, setiap sidang—semua menambah lapisan bukti bahwa genosida bukan sekadar retorika, melainkan kejahatan yang bisa diadili. HRF tahu betul bahwa dunia saat ini hidup dalam arsip digital. Sekali bukti terkumpul dan diverifikasi, sulit bagi siapa pun untuk menyangkal.
Ironisnya, kita justru menyaksikan negara-negara yang konon beradab kadang memilih diam. Mereka bersembunyi di balik alasan prosedural atau “pertimbangan diplomatik”. Di sini satir menjadi kenyataan: mereka yang berkhutbah soal “never again” setelah Holocaust, kini menutup mata ketika genosida menimpa bangsa lain. Saya teringat pepatah Jawa, “menang tanpa ngasorake,” menang tanpa merendahkan. Namun yang terjadi di Gaza justru sebaliknya: kalah secara moral, meski mereka punya kekuatan militer.
Bagi kita di Indonesia, kisah ini terasa dekat. Kita tahu rasa getir ketika hak asasi dipermainkan oleh kepentingan politik global. Kita tahu bagaimana dunia kerap menuntut kita menjaga demokrasi, sementara mereka sendiri sering mengingkari janji. Maka ketika HRF menuntut Eropa menegakkan hukum, saya merasa seolah suara kita ikut terwakili. Ini bukan sekadar soal Palestina. Ini soal menolak dunia yang dikuasai standar ganda, di mana darah orang di selatan dunia dianggap lebih murah.
Apakah Yunani dan Belanda akan berani? Saya tidak naif. Tekanan dari sekutu, risiko diplomatik, dan lobi politik akan sangat besar. Tapi justru di sinilah maknanya. Jika mereka tunduk, dunia akan melihat betapa rapuhnya klaim Eropa sebagai penjaga hukum humaniter. Jika mereka melanjutkan proses hukum, setidaknya ada bukti bahwa keadilan bukan slogan kosong.
Mungkin inilah saatnya kita, sebagai masyarakat global, berhenti menunggu keadilan jatuh dari langit institusi besar. Gugatan HRF menunjukkan bahwa tekanan dari bawah, dari organisasi kecil dengan tekad besar, dapat menggerakkan jarum sejarah sedikit demi sedikit. Dari ruang sidang di Athena hingga jalan-jalan di Jakarta, solidaritas yang lahir bukan karena kepentingan politik tetapi karena kemanusiaan, bisa menjadi kekuatan yang tak terduga. Kita tidak boleh lelah menuntut, meski hasilnya belum terlihat. Karena dalam tuntutan itulah, martabat manusia tetap terjaga.
