Opini
Dunia Diam Saat Presiden Diculik Amerika
Ada sesuatu yang terasa ganjil sejak kabar itu beredar. Bukan sekadar karena seorang kepala negara dikabarkan diculik, dibawa keluar dari negerinya sendiri, lalu dipertontonkan sebagai trofi politik, tetapi karena dunia meresponsnya dengan cara yang terlalu familiar. Hening. Sunyi yang canggung. Seperti ruang sidang yang tahu ada kejahatan, tapi pura-pura sibuk merapikan kursi. Saya rasa, kegelisahan ini bukan milik Venezuela saja. Ini kegelisahan global. Kegelisahan tentang dunia yang sudah terlalu sering menyaksikan hukum internasional dilangkahi, namun memilih mengalihkan pandangan.
Kasus Nicolás Maduro—yang oleh pemerintah Amerika Serikat disebut sebagai “penangkapan sah” dan oleh banyak pihak lain disebut sebagai “penculikan kepala negara”—tidak berdiri sendiri. Kita semua tahu itu. Ia adalah mata rantai terbaru dari praktik lama: ketika presiden-presiden Amerika Serikat, dari Partai Republik maupun Demokrat, memutuskan bahwa aturan internasional adalah sesuatu yang lentur, bisa ditarik, bahkan bisa diabaikan jika dianggap mengganggu kepentingan nasional. Dunia pernah melihat pola ini. Dunia pernah mengutuk. Dunia juga pernah lupa.
Pada 1989, Manuel Noriega ditangkap dalam invasi Panama. George H. W. Bush menyebutnya penegakan hukum, perang melawan narkoba, operasi demi stabilitas. Tapi bagi banyak pakar hukum internasional, itu adalah penculikan lintas negara. Seorang kepala pemerintahan berdaulat diseret keluar oleh pasukan asing, diadili di pengadilan negara penyerbu. Dunia bereaksi keras—sebentar. Setelah itu? Panama kembali sunyi. Amerika tetap memimpin. Noriega menjadi catatan kaki sejarah.
Lalu datang 2003. George W. Bush, dengan senyum percaya diri dan klaim senjata pemusnah massal yang tak pernah ditemukan, menggulung Irak. Saddam Hussein ditangkap, ditampilkan seperti simbol kemenangan moral. Dunia sempat gaduh. Ada demonstrasi jutaan orang. Ada kecaman PBB. Tapi invasi tetap jalan. Penangkapan tetap terjadi. Eksekusi tetap dilakukan. Setelah debu perang mengendap, siapa yang dimintai pertanggungjawaban? Tidak ada. Kita semua tahu jawabannya, dan kita juga tahu betapa pahitnya jawaban itu.
Tahun 2011, giliran Muammar Gaddafi. Barack Obama tidak pernah mengumumkan niat membunuhnya. Bahasa yang dipakai lebih halus: perlindungan sipil, zona larangan terbang, mandat kemanusiaan. Tapi realitas di lapangan berbicara lain. Intervensi NATO menciptakan kondisi yang memungkinkan Gaddafi diburu, ditangkap, dan dibunuh secara brutal. Dunia kembali berduka—sebentar. Libya hancur. Kekacauan menjalar. Obama menyesal, katanya. Tapi penyesalan tidak pernah sama dengan pertanggungjawaban.
Kini, 2026, nama Trump masuk daftar yang sama. Donald Trump, dengan gaya khasnya yang blak-blakan, bahkan nyaris pongah, mengakui operasi militer di Venezuela dan penangkapan Nicolás Maduro. Tak ada upaya kosmetik berlebihan. Tak banyak retorika moral. Seolah dunia sudah terlalu terbiasa, sehingga tak perlu lagi dibujuk. Inilah yang membuat saya merasa mual. Bukan hanya karena tindakan itu sendiri, tetapi karena ia dilakukan di dunia yang sudah lelah melawan ketidakadilan global.
Kata kunci utama dalam kisah ini adalah pelanggaran hukum internasional oleh Amerika Serikat. Ia muncul berulang-ulang, seperti noda yang tak pernah benar-benar dibersihkan. Dari Noriega hingga Maduro, pelanggaran hukum internasional oleh Amerika Serikat bukan kecelakaan, melainkan kebiasaan. Setiap presiden mungkin punya gaya berbeda, tapi substansinya sama: ketika kepentingan nasional didefinisikan secara sepihak, hukum internasional menjadi dekorasi belaka.
Dunia bereaksi dengan pola yang nyaris mekanis. Pertama, kecaman. Pernyataan keras. Resolusi yang macet. Kedua, kebuntuan. Hak veto. Diplomasi tertutup. Ketiga, kelelahan. Media beralih ke isu lain. Pasar kembali stabil. Elite global kembali berfoto bersama. Pelanggaran hukum internasional oleh Amerika Serikat pun kembali menjadi arsip, bukan agenda.
Pertanyaannya, apakah kali ini akan berbeda? Banyak yang berharap. Banyak pula yang sinis. Saya cenderung realistis, bahkan pesimistis. Dalam jangka pendek, dunia hampir pasti akan kembali diam. Tidak ada negara yang cukup kuat, cukup berani, dan cukup konsisten untuk memaksa pertanggungjawaban. PBB terbelah. ICC tak punya gigi terhadap negara adidaya yang tak mengakuinya. Sekutu Amerika memilih aman. Negara Global South bersuara, tapi suaranya sering menguap di ruang konferensi.
Namun, ada sesuatu yang berubah. Pelanggaran hukum internasional oleh Amerika Serikat kini dilakukan lebih terbuka, lebih telanjang. Jika dulu dibungkus dengan jargon demokrasi dan HAM, kini bahkan itu pun dianggap tak terlalu perlu. Ini seperti tetangga yang dulu mencuri diam-diam, kini mencuri sambil menyalakan lampu dan tersenyum. Normalisasi inilah yang berbahaya. Karena ketika pelanggaran menjadi terang-terangan dan tetap tanpa konsekuensi, pesan yang dikirim ke dunia sangat jelas: hukum hanya berlaku bagi yang lemah.
Kita di Indonesia, dan di banyak negara berkembang lainnya, seharusnya merasa resah. Karena preseden ini bukan sekadar cerita jauh di Amerika Latin atau Timur Tengah. Ia adalah sinyal. Bahwa kedaulatan bisa dinegosiasikan dengan senjata. Bahwa kepala negara bisa ditangkap atau dibunuh jika dianggap mengganggu arsitektur kekuasaan global. Bahwa pelanggaran hukum internasional oleh Amerika Serikat adalah sesuatu yang bisa diterima, selama dilakukan oleh pihak yang “benar”.
Ironinya, dunia sering kali lebih keras terhadap pelanggaran kecil oleh negara kecil. Kita melihat sanksi, embargo, kecaman moral yang panjang. Tapi ketika pelanggaran hukum internasional oleh Amerika Serikat terjadi, standar mendadak berubah. Bahasa menjadi lunak. Istilah dipilih dengan hati-hati. Penculikan disebut penangkapan. Pembunuhan disebut konsekuensi konflik. Invasi disebut operasi.
Saya rasa, di sinilah letak absurditas terbesar. Kita hidup di era di mana hukum internasional diagungkan di buku teks, tetapi dikhianati dalam praktik. Di mana demokrasi dipromosikan dengan bom. Di mana keadilan global dikhotbahkan oleh mereka yang paling kebal terhadapnya. Pelanggaran hukum internasional oleh Amerika Serikat bukan hanya soal Amerika. Ia adalah cermin dunia yang gagal menegakkan prinsipnya sendiri.
Apakah dunia akan diam lagi setelah Trump menculik Maduro? Kemungkinan besar, ya. Diam yang sama seperti sebelumnya. Tapi diam kali ini lebih rapuh, lebih sarat ketakutan, dan lebih dekat dengan pembusukan. Karena setiap preseden tanpa hukuman adalah undangan bagi pelanggaran berikutnya. Hari ini Venezuela. Besok entah siapa.
Dan mungkin, suatu hari nanti, ketika hukum internasional benar-benar runtuh, kita akan menoleh ke belakang dan berkata: seharusnya kita tidak diam. Seharusnya kita tidak menganggap pelanggaran hukum internasional oleh Amerika Serikat sebagai keniscayaan. Seharusnya kita marah lebih lama, lebih keras, dan lebih konsisten. Tapi sejarah jarang memberi kesempatan kedua. Ia hanya mencatat siapa yang bertindak, dan siapa yang memilih diam.

Pingback: Penculikan Maduro oleh AS dan Bau Pengkhianatan Internal
Pingback: Perang Melawan Dunia Multipolar: Target Amerika Global